A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: source_url

Filename: models/Entity_Base_Model.php

Line Number: 562

Backtrace:

File: /var/www/blog.w3/public_html/application/core/models/Entity_Base_Model.php
Line: 562
Function: _error_handler

File: /var/www/blog.w3/public_html/application/core/models/Entity_Base_Model.php
Line: 112
Function: source_url

File: /var/www/blog.w3/public_html/application/core/controllers/Entity_Controller.php
Line: 60
Function: get

File: /var/www/blog.w3/public_html/index.php
Line: 146
Function: require_once

Berbahaya, Jangan Mudik Naik Pikap | angkutan barang, Lebaran, mudik, Mudik Lebaran - TopTekNews

Berbahaya, Jangan Mudik Naik Pikap

mudik, angkutan barang, Mudik Lebaran, Lebaran, Berbahaya, Jangan Mudik Naik Pikap

Antusiasme yang tinggi untuk mudik ke kampung halaman kadang mengabaikan aspek keamanan. Salah satunya mudik menggunakan kendaraan angkutan barang.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan pemudik untuk tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.

Slamet menyebut menggunakan mobil pengangkut barang untuk membawa penumpang itu sesuai dengan pasal 303 Undang Undang Lalu Lintas itu dilarang. Karena akan membahayakan penumpang.

mudik, angkutan barang, Mudik Lebaran, Lebaran, Berbahaya, Jangan Mudik Naik Pikap

Petugas PJR sedang mengamankan pikap yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol Gempol-Pasuruan usai mengalami pecah ban, Selasa (11/03/2025)

“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang. Kecuali itu memang dilakukan di daerah-daerah yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya,” kata Slamet dikutip dari Korlantas, Kamis, (27/3/2025).

Slamet menjelaskan ada syarat untuk menggunakan kendaraan barang digunakan untuk penumpang.

Pertama mobil tersebut harus ada tempat duduk, punya atap sehingga penumpang tidak berbahaya.

Bila penutupnya menggunakan terpal, harus memakai besi yang kokoh sehingga penumpang terlindung dari cahaya matahari atau kehujanan.

mudik, angkutan barang, Mudik Lebaran, Lebaran, Berbahaya, Jangan Mudik Naik Pikap

Petugas Sat PJR Ditlantas Polda Riau saat mengamankan mobil pikap yang melawan arus lalu lintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai, Riau, Jumat (21/2/2025).

Slamet mengatakana, angkutan barang berat dilarang beroperasi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Pelarangan berlaku untuk angkutan barang sumbu tiga ke atas kecuali untuk yang mengangkut sembako, dan juga bahan-bahan pokok lainnya.

“Sehingga mungkin yang dilewati lewat ini ada yang sumbu dua, itu masih boleh, kecuali yang sumbu tiga ke atas," katanya.

"Kenapa? Karena kecepatan mereka itu bisa menghambat yang lain, itu harapannya seperti itu untuk dibatasinya sumbu tiga ke atas angkutan barang,” ujar Slamet.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© Top Tech News Network. All Rights Reserved. Designed by TopTekNews