
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari diler bukan penyerahan kedua.
Penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan UU 1/2022 ttg HKPD tidak lagi menjadi objek BBNKB dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia," tulis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda Jakarta, kepada Kompas.com, Selasa (20/5/2025).
"Berdasarkan amanah UU 1/2022 ttg HKPD dimaksud, maka Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan tidak lagi menjadikan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya menjadi objek BBNKB melalui Perda no 1/2024 ttg PDRD," katanya.
Beberapa bea yang ditetapkan ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.